Pasal 36
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Penyelenggara survei statistik khusus wajib memberitahukan sinopsis hasil survei yang diselenggarakan kepada BPS. (2) Sinopsis hasil survei yang wajib diberitahukan, meliputi survei yang memenuhi kriteria : a. hasilnya dipublikasikan; b. menggunakan metode statistik; c. merupakan data primer. (3) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi survei yang digunakan untuk keperluan intern. (4) Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat judul, wilayah kegiatan survei, obyek populasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik, nama dan alamat penyelenggara, dan abstraksi. (5) Batas waktu dan tata cara penyampaian sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.
