PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 29
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Pelaksanaan pencacahan survei statistik sektoral dilakukan oleh petugas survei yang telah ditetapkan instansi penyelenggara. (2) Ketentuan yang berlaku mengenai petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan 17 berlaku juga untuk petugas survei statistik sektoral.
