PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 23
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan
bersama-sama dengan BPS.
