PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 21
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan hasil sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi untuk menyediakan statistik dasar yang lengkap, akurat, dan mutakhir untuk kebutuhan sampai pada lingkup satuan pemerintah terkecil. (2) Sajian statistik dasar hanya disampaikan dalam bentuk data agregasi dan bukan data individu.
