PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 10
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS. (2) Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS
