PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Pasal 4
(1) PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara. (2) Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
