PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Pasal 3
(1) PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. (2) Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
