Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh seorang Direktur berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi bersama Dewan Pengawas. (5) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
epkumham.go
