PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN ISTIMEWA KEPADA KELUARGA...
Pasal 2
- Kepada janda pegawai yang tewas diberi tunjangan sebesar 25% dari gaji terakhir yang diterima oleh bekas pegawai itu.
- Apabila pegawai yang tewas meninggalkan lebih dari seorang janda maka tunjangan untuk tiap-tiap janda ditetapkan sebesar tunjangan termaksud dalam ayat 1 dibagi jumlah isteri pada saat pegawai itu meninggal dunia.
- Besarnya tunjangan untuk seorang janda sebulannya tidak boleh lebih dari Rp. 200,-
