Pasal 3
( 1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat {1) se besar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended learning tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
(2) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
