PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1 belum mencantumkan bagian pemerintah dalam persentase tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Pasal 14 ...
SK No 172135 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
