PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
- jasa pendidikan tinggi;
- jasa sertifikasi;
- jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- denda administratif;
- jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri;
- penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosidagang; dan
- jasa pemeriksaan produk halal.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f meliputi:
- denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
- denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
- denda ...
SK No172139A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.
(2) Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
