Pasal 61
BAB 9 — PENERAPAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan
dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
(2) Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah.
(3) Pemeriksaan ...
SK No 046362 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
(3) Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang
perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
(4) Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.
(5) Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa:
- mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/ atau internasional;
- mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan
- meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
**(6) Dalam hal hasil Penyidik
