Pasal 60
BAB 9 — PENERAPAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan.
(2) Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari kegiatan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; atau
- pengembangan Penyidikan.
(3) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Penyidik berwenang memanggil saksi a tau tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan yang sah.
(4) Saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan yang sah.
(5) Pemanggilan saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
