PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 45
(1) Dasar penagihan pajak berupa:
- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
- klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat
(8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(2) Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(3) Dasar ...
SK No 046337 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 44
(3) Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
