Pasal 42
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam ...
SK No 046340 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 41
(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur a tau
tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari
Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keenam Surat Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan
Pasal43
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.
(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.
BAB VI ...
SK No 046339 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 42
Pasal44
(1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan
keberatan, permohonan banding, atau permohonan penmJauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan:
- berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan
bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(8) Pelaksanaan ...
SK No 046338 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
(9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PENAGIHAN
