Pasal 32
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
- pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau
- pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.
(4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang
telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.
(5) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang
telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan a tau penghapusan sanksi administratif.
(6) Tata ...
SK No 046348 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(6) Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal33
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
