Pasal 31
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan
atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
- Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(2) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- bencana sosial;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak berubah; atau
- keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan
Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.
Pasal 32 ...
SK No 046349 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
