Pasal 28
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendabuluan Kelebiban Pajak berdasarkan:
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambaban Nilai.
(2) Surat Keputusan Pengembalian Pendabuluan Kelebiban
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama:
- 3 (tiga) bulan sejak permobonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pengbasilan; atau
- 1 (satu) bulan sejak permobonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambaban Nilai.
Pasal29
(1) Atas permobonan Wajib Pajak, kelebiban pembayaran
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikembalikan, dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperbitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pengembalian ...
SK No 046351 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
