Pasal 27
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/ atau Surat Tagihan Pajak.
(2) Dalam hal setelah dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/ atau Surat Tagihan Pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(4) Ketentuan ...
SK No 046352 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan
Pajak dan/atau Surat Tagiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
