PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 16
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
