PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
Pasal 15
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan hasil
Pemeriksaan melalui surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan hak kepada
Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Dalam ...
SK No 157840 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(3) Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan dokumen pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa pajak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam menghitung pajak terutang.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbatas
pada:
- dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
- dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
