Pasal 13
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; clan
dapat ...
SK No 046280 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
21
- dapat memmJam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan.
(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/a tau
- memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
