Pasal 12
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan C. Wajib ...
SK No 046281 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
20
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.
(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling kurang mempertimbangkan peredaran bruto Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pemeriksaan
