PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043124 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, tr,emerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2O2O
ttd
Saiinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK !NDONESIA
ang Hukum dan -undangan,
a
Djaman
SK No 043125 A
PRES IDEN
