PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai enambahan penyertaan modal neg -. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.102.881621.4O4,OO (dua trititin seratus dua miliar delapan ratus delapan puluh sa.tu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaanrlya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO, 2oll, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017, dengan rinciarr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
