PP
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2ll, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5739), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
