PP
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002939 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
Djaman
SK No 002749 A
PRESIDEN
