PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:
- pembiayaan dan permodalan;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan;
- penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil;
- pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan
- Kemitraan.
