PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
bertujuan untuk:
- mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
- meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
- menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan
- meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada:
- Nelayan Kecil; dan
- Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:
menggunakan teknologi sederhana; dan
melakukan...
- melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
- usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan:
- pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan
- pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare);
- usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan:
- pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
- pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare);
- usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan:
- pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
- pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
