PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 27
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan;
pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;
pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan
peningkatan ...
- peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
