PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 26
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan
pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pelaksanaan Kemitraan dalam rangka membantu akses permodalan dan usaha;
- pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
- penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha.
(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua)
anggota Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(3) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berfungsi untuk melayani dan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
