PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 24
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pendirian Pokdakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
pemberian identitas profesi Pembudidaya Ikan Kecil;
pemberian bantuan pembentukan Pokdakan;
pelaksanaan registrasi Pokdakan;
penyiapan ...
- penyiapan pendamping;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- pemberian penguatan modal; dan/atau
- pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
(2) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di desa atau kelurahan.
