PP
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Pasal 23
BAB 4 — PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil melalui:
- fasilitasi pendirian Pokdakan;
- fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya- Ikan Kecil;
- fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya- Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan
- pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan
Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
