PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 25
BAB 10 — BADAN KERJA SAMA
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 mempunyai tugas:
- membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
- memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
