PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 24
BAB 10 — BADAN KERJA SAMA
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan
kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
