PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 22
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama.
