PP
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Pasal 21
BAB 8 — BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan
menyusun . . .
- menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
