PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
(1) Terhadap pihak tertentu dapat diberikan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa program S1 : 30% (tiga puluh persen);
b. Mahasiswa program S2/S3 : 50% (lima puluh persen);
c. UKM skala kecil : 15% (lima belas persen);
d. UKM skala menengah : 50% (lima puluh persen);
e. Perusahaan Minyak dan Gas : 200% (dua ratus persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dan unit kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
