PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Pangsa Pasar pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total dana yang diperoleh. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Modal pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga penjualan.
