Pasal 35
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam hal terjadi perubahan peraturan Pajak Pertambahan Nilai. Contoh : Pada tanggal I Maret 1995 dilakukan perjanjian jual beli seharga Rp 20.000.000,00. Pada saat itu Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 5.000.000,00. dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00. Kemudian pada tanggal I Mei 1995 atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga menjadi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan uang muka sebesar Rp 5.000.000,00 juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atas pembayaran uang muka tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian oleh pembeli. Ayat (2) Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undangundang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (3) Cukup jelas
