PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 32
Ayat ( 1 ) Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. Ayat (2) Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk usaha persewaan kendaraan. Ayat (4) Contoh Pada bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni 1995. Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak seluruhnya Rp 350.000.000,00 yang telah dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang telah ada Faktur Pajaknya Rp 320.000.000,00
Perolehan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang belum ada Faktur Pajaknya Rp 30.000.000,00 (Pajak Masukannya sebesar Rp 3.000.000,00) Apabila Faktur Pajak yang terlambat atau belum diterima tersebut baru diterima pada Masa Pajak September 1995 maka Pajak Masukan sebesar Rp 3.000.000,00 tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak September 1995.
