PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983...
Pasal 17
Jasa di bidang penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun. swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Jasa di bidang angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi 1. Jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta; 2. Jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
