PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku.
