PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam usaha untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal asing dalam pembangunan ekonomi, semakin perlu adanya berbagai kebijakan dan langkah- langkah untuk mewujudkan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal asing di Indonesia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dan memberi kepastian hukum mengenai persyaratan Pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut perusahaan penanaman modal asing). Pengaturan tersebut meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk usaha penanaman modal asing baik yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki pihak asing. Berkaitan dengan itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula persyaratan mengenai penjualan atau pengalihan modal saham kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Hal ini perlu agar dalam jangka panjang dapat lebih memberi kepastian berusaha bagi para penanam modal dalam perusahaan penanaman modal asing, baik bagi peserta asing maupun bagi peserta Indonesia. Kebijaksanaan ini diharapkan dapat lebih mendorong penanaman modal asing dengan peserta asing sepenuhnya, yang pada gilirannya memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk turut serta dalam pemilikan di perusahaan penanaman modal asing tersebut. PASAL… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- PASAL DEMI PASAL
