PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 14
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan, penataan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
