PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 13
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dcngan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan kecamatan scbagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan memperhitungkan kcmampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Dacrah Tingkat I Jawa Tengah.
