PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 11
Batas wilayah kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 angka 1, Pasal 9 angka 2, Pasal 9 angka 3, Pasal 9 angka 4, Pasal 9 angka 5, Pasal 9 angka 6, Pasal 9 angka 7, Pasal 9 angka 8, Pasal 9 angka 9, Pasal 9 angka 10, Pasal 9 angka 11, Pasal 9 angka 12, Pasal 9 angka 13, Pasal 9 angka 14, Pasal 9 angka 15, dan Pasal 9 angka 16, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
