Pasal 10
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Padamara. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Pengadegan rsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Pengadegan. (3) Pusat pemerintahan Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Patimuan. (4) Pusat pemerintahan Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Paranggupito. (5) Pusat pemerintahan Kecamatan Tahurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tahunan. (6) Pusat pemerintahan Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Nalumsari. (7) Pusat pemerintahan Kecamatan Rowosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Rowosari. (8) Pusat pemerintahan Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Kangkung. (9) Pusat pemerintahan Kecamatan Gayamsari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berada di Kelurahan Gayamsari. (10) Pusat pemerintahan Kecamatan Candisari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 2 berada di Kelurahan Tegalsari. (11) Pusat pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 angka 3 berada di Kelurahan Gajahmungkur. (12) Pusat pemerintahan Kecamatan Pedurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 4 berada di Kelurahan Gemah. (13) Pusat pemerintahan Kecamatan Tembalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 5 berada di Kelurahan Mateseh. (14) Pusat pemerintahan Kecamatan Banyumanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 6 berada di Kelurahan Ngesrep. (15) Pusat pemerintahan Kecamatan Ngaliyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 7 berada di Kelurahan Ngaliyan. (16) Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 8 berada di Kelurahan Miroto. (17) Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 9 berada di Kelurahan Plombokan. (18) Pusat pemerintahan Kccamatan Semarang Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 10 berada di Kelurahan Karangtempel. (19) Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 11 berada di Kelurahan Lamper Kidul. (20) Pusat pemerintahan Kecamatan Semarang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 12 berada di Kelurahan Gisikdrono. (21) Pusat pemerintahan Kecamatan Genuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 13 berada di Kelurahan Trimulyo. (22) Pusat pemerintahan Kecamatan Gunungpati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 14 berada di Kelurahan Pialangan. (23) Pusat pemerintahan Kecamatan Mijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 15 berada di Kelurahan Mijen.
(24) Pusat pemerintahan Kecamatan Tugu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 16 berada di Kelurahan Tugurejo.
