PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 8
BAB 4 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD, UANG MUKA, DAN BIAYA PEMAKAMAN
(1) Apabila Menteri Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Menteri Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
